Polisi Ungkap Penipuan Modus Iklan Fiktif Kendaraan Beroda Empat Di Situs Online

Polisi Ungkap Penipuan Modus Iklan Fiktif Mobil di Situs Online


Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap masalah penipuan lewat iklan fiktif di situs jual beli online. Seorang pelaku berinisial RZ (34) ditangkap dalam masalah ini.
Polisi Ungkap Penipuan Modus Iklan Fiktif Mobil di Situs Online Polisi Ungkap Penipuan Modus Iklan Fiktif Mobil di Situs Online
pic. google.com

Kasus ini bermula ketika Desi Purnamasari ingin membeli satu unit kendaraan beroda empat Ford Fiesta tahun 2013 pada Sabtu (12/8). Pelaku yang memasang harga Rp 150 juta ternyata memakai nama palsu ialah Fitra Pratama dengan mencantumkan nomor handphone 081908623285 di laman iklan. 

Saat dihubungi, pelaku berdalih kendaraan beroda empat itu akan dilihat oleh dealer sehingga beliau meminta Desi untuk mengirimkan uang tanda jadi. Desi kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta, namun pelaku kembali meminta uang.

"Setelah korban transfer, pelaku meminta pelengkap uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh, di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (30/8/2017).

Desi pun menolak memperlihatkan uang lagi alasannya tak ada gejala kejelasan dari transaksi jual beli kendaraan beroda empat tersebut. Pelaku juga susah dihubungi ketika ditagih mengenai uang tersebut. Desi kemudian melaporkan insiden ini ke polisi.

"Pelaku tidak mengembalikan uang korban dan sulit dihubungi," tutur Bismo.

RZ hasilnya ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat, Minggu (27/8). Dari hasil penyelidikan, polisi juga mendapatkan laporan penipuan iklan fiktif itu berjumlah 6 orang.

RZ dijerat Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya eksekusi empat tahun penjara. Barang bukti menyerupai 1 unit notebook, 1 modem flash, handphone dan sim card, serta buku catatan juga disita.  (knv/idh)

sumber
close
Banner iklan disini