Lengkapi Alat Bukti, Polisi Geledah Rumah Jonru

Lengkapi Alat Bukti, Polisi Geledah Rumah Jonru

 Polisi telah tetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran ke Lengkapi Alat Bukti, Polisi Geledah Rumah Jonru
pic. google.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah tetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus itu polisi juga telah menggeledah kediaman Jonru.

"Ada dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti," ujar Argo kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).

Argo menambahkan, dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti. Menurut Argo, barang bukti yang disita berkaita kasus yang menjeratnya.

"Ada laptop, flashdisk dan lain-lain, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu," kata Argo.

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017).

Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media umum sangat berbahaya dan jikalau dibiarkan sanggup memecah belah bangsa Indonesia.

sumber
close
Banner iklan disini