Setya Novanto Menang Di Pra Peradilan Dan Bukan Lagi Tersangka

Setya Novanto Menang di Pra Peradilan dan Bukan lagi Tersangka


Jakarta - Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan sebagian. Novanto pun tak lagi menyandang status tersangka masalah korupsi e-KTP.
Setya Novanto Menang di Pra Peradilan dan Bukan lagi Tersangka Setya Novanto Menang di Pra Peradilan dan Bukan lagi Tersangka
pic. google.com

Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peran Novanto pun diungkap pula dalam sidang vonis Irman dan Sugiharto. Novanto disebut sebagai kunci anggaran e-KTP.

Namun, semenjak ditetapkan sebagai tersangka, belum sekali pun Novanto memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka.

Dia tak hadir dalam pemanggilan pertama pada Senin (11/9/2017) dengan alasan sakit. Lalu, pada Senin (18/9) lalu, beliau juga tidak hadir dalam pemanggilan kedua.

Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap final penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim beropini bahwa proses penetapan tersangka di final penyidikan, maka hak-hak tersangka dapat dilindungi," ucap Cepi.

Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi menyampaikan bukti yang dipakai dalam kasus sebelumnya tidak dapat dipakai untuk menangani kasus selanjutnya.

"Menimbang sehabis diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari kasus orang lain, ialah Irman dan Sugiharto," ucap Cepi. 
(dhn/fdn) portal info sumber


Komen ane:
Jelang pilpres semua stakeholder cenderung untuk tidak menyakiti siapapun

Related Posts :

close
Banner iklan disini