Kecelakaan Alasannya Yaitu “Ngantuk”, Aston Martin Ditanggung Asuransi?

Kecelakaan Karena “Ngantuk”, Aston Martin Ditanggung Asuransi?

 Mengantuk jadi salah satu faktor penyebab kecelakaan di jalan raya Kecelakaan Karena “Ngantuk”, Aston Martin Ditanggung Asuransi?
pic. google.com

Jakarta, KompasOtomotif – Mengantuk jadi salah satu faktor penyebab kecelakaan di jalan raya, yang kadang datangnya tidak pernah diduga. Namun, apakah pihak asuransi mendapatkan klaim kerusakan kendaraan beroda empat yang ukiran alasannya ialah ngantuk?

Pasalnya baru-baru ini, ada kasus yang menimpa kendaraan beroda empat glamor Aston Martin di daerah Harmony, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2017) pagi, yang diduga alasannya ialah pengemudi mengantuk, dan menciptakan potongan depan kendaraan beroda empat ringsek.

Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra mengatakan, kalau soal penyebab kecelakaan hanya alasannya ialah mengantuk, maka klaim asuransi masih sanggup diterima. Asalkan si pengendara tidak melanggar hukum perundang-undangan, terutama soal kemudian lintas.

“Tentu saja akan kami cover, sepanjang si pengemudi tidak melanggar hukum kemudian lintas. Kemudian juga, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih berlaku,” ujar Iwan kepada KompasOtomotif, Kamis (21/9/2017).

Iwan menambahkan, soal pengajuan klaim sendiri  antara kendaraan beroda empat glamor dan biasa tidak ada perbedaan. Hanya syarat klaim standar, mulai dari SIM pengemudi, KTP tertanggung, dan laporan pihak kepolisian kalau menjadikan kerugian pihak ketiga.

Kemudian lakukan klaim dengan eksklusif menghubungi pihak asuransi untuk survey. Lalu lengkapi dokumen, dan tinggal diperbaiki di bengkel.

“Soal tidak ditanggung klaimnya, sanggup lihat ke polis standar kendaraan bermotor Indonesia, ada beberapa pengecualian yang tidak dijamin, menyerupai kebut-kebutan di jalan, melanggar hukum kemudian lintas, untuk perbuatan jahat, sengaja dan lainnnya,” ucap Iwan.

sumber
close
Banner iklan disini