4 Daftar Dosa Administrator Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman

4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman

 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman 4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman
pic. google.com

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Brigadir Jenderal Aris Budiman, Direktur Penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mencuat dalam polemik internal forum antirasuah. Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Markas Besar) Polisi Republik Indonesia tersebut dituding melanggar etika.

Aris Budiman tanpa persetujuan pimpinan KPK tiba ke dewan perwakilan rakyat untuk bersaksi di depan Panitia Angket pada Selasa, 29 Agustus 2017.  Berikut ini sejumlah problem Aris Budiman yang memicu polemik di internal KPK.

1. Soal Penyidik

Aris Budiman pernah berpolemik sengit dengan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Novel Baswedan. Novel melayangkan protes keras ketika Aris meminta rekrutmen penyidik polisi berpangkat komisaris besar sebagai calon ketua satuan kiprah penyidikan kasus-kasus korupsi di KPK.

Keinginan Aris yang dilontarkan awal 2017 tersebut ditolak karena dinilai tak sesuai dengan mekanisme dan tak transparan. Posisi ketua satgas seharusnya dipegang penyidik senior atau yang telah usang bertugas di KPK.
"Enam bulan aku difitnah. Saya ingin melaksanakan koordinasi tapi kesulitan (di antara penyidik KPK),” kata Aris Budiman.

2. Dugaan Pembocoran Penyidikan

Miryam S. Hariyani dalam investigasi sebagai saksi masalah korupsi e-KTP, Desember 2016, menyebut nama Aris Budiman. Menurut Miryam, rencana pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK telah bocor sebulan sebelum pemeriksaan, sehingga sejumlah anggota Komisi Hukum dewan perwakilan rakyat sempat menunjukkan tunjangan untuk lepas dari jerat masalah e-KTP dengan syarat membayar Rp 2 miliar.
Mereka, kata Miryam, mengklaim sanggup memastikan nama Miryam hilang dari penyidikan dikarenakan telah berkomunikasi dengan Aris Budiman dan enam pegawai KPK lainnya.
“Saya tidak kenal anggota DPR. Tidak pernah ada ketemu,” kata Aris Budiman.

3. Menolak Penetapan Tersangka Setya Novanto

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, Aris Budiman pernah menolak penetapan status tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dalam masalah e-KTP dengan dalih belum ada bukti berpengaruh adanya anutan dana. Pendapat Aris berlawanan dengan penuntut umum, yang justru menilai sudah ada dua alat bukti yang cukup wacana kiprah Setya.

Tapi Aris Budiman tetap mengirim nota gelar masalah kepada pimpinan yang isinya menandakan bahwa penyidik tak punya bukti berpengaruh wacana kiprah Setya.

4. Dianggap Membangkang

Kehadiran Aris Budiman dalam rapat panitia angket dewan perwakilan rakyat berseberangan dengan perilaku KPK, yang menilai pembentukan panitia itu cacat hukum. Penggunaan hak angket terhadap KPK ketika ini masih disengketakan lewat uji bahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 wacana MPR, DPR, DPD dan DPRD di Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan sejumlah pegawai KPK.

Dalam rapat panitia angket, Selasa, 29 Agustus 2017, Aris tak membantah adanya larangan bersaksi dari pimpinan KPK.

“Saya sudah laporkan akan datang. Saya tak sanggup dilarang, alasannya ini kehormatan pribadi. Sepanjang karier saya, ini pertama kali aku bantah perintah pimpinan,” kata Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

sumber



close
Banner iklan disini