2 Warga Nu Kendal Terpidana Kasus Tanah Pt.Si , Dijenguk Yahya Cholil Staquf, Katib Aam Syuriyah Pbnu

Press Release:

Saya, Yahya Cholil Staquf, Katib Aam Syuriyah PBNU, pada hari ini, Ahad 5 Nopember 2017, menjenguk Bapak Nur Aziz dan Bapak Sutrisno Rusmin, dua orang warga desa Surokonto, Tegal, terpidana kasus tanah di Kendal, terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dengan pihak Perhutani. Saya menemui mereka berdua di Lembaga Pemasyarakatan Kendal dan berbincang selama sekitar satu jam dari jam 14.00 s.d. 15.00. Saya juga mengumpulkan gosip dari banyak sekali pihak mengenai kasus yang menimpa dua orang warga Nahdlatul Ulama tersebut.

 menjenguk Bapak Nur Aziz dan Bapak Sutrisno Rusmin 2 Warga NU Kendal Terpidana Kasus Tanah PT.SI , Dijenguk Yahya Cholil Staquf, Katib Aam Syuriyah PBNU

Secara jelas, vonis yang dijatuhkan atas dua orang tersebut, yakni masing-masing 8 tahun penjara (Nur Aziz) dan 3 tahun penjara (Sutrisno) serta denda milyaran rupiah, sangat mengganggu rasa keadilan, mengingat bobot kesalahan yang didakwakan dan kondisi sosial-ekonomi dari yang bersangkutan. Saya akan melaporkan persoalan ini ke PBNU supaya ditindaklanjuti dengan advokasi intensif bagi kepentingan Bapak Nur Aziz dan Bapak Sutrisno Rusmin.

Disamping itu, aku juga mendapatkan sejumlah gosip yang memicu tanda tanya terkait kasus tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani itu sendiri. Saya akan terus mengumpulkan gosip selengkap-lengkapnya mengenai hal ini, dan apabila ada bukti-bukti tindakan illegal oleh pihak tertentu, aku akan menjajagi kemungkinan somasi class-action terhadap pihak-pihak terkait.

Kendal, 5 Nopember 2017

Ttd.
Yahya Cholil Staquf
Katib Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Repost dari https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=10214991800295309&id=1438377655

Related Posts :

close
Banner iklan disini